Di sisi lain, Kejagung sebagai lembaga yang menetapkan mereka sebagai tersangka juga masih bisa mengkaji ulang jika memang ada dasar-dasar yang kuat.
"Memang seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Kejagung harus memiliki pertimbangan yang cukup,”ujarnya.
“Tapi kalau ternyata sebuah penetapan tersangka ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan,”tandasnya.
(Fahmi Firdaus )