Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Ilegal

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |11:59 WIB
Pakar Hukum Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Ilegal
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis kepada Enam orang Mantan Pejabat PT Antam/Okezone
A
A
A

Di sisi lain, Kejagung sebagai lembaga yang menetapkan mereka sebagai tersangka juga masih bisa mengkaji ulang jika memang ada dasar-dasar yang kuat.

"Memang seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Kejagung harus memiliki pertimbangan yang cukup,”ujarnya.

“Tapi kalau ternyata sebuah penetapan tersangka ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan,”tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement