Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Wanita Penipu Jual Kontrakan Murah di Bekasi Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp4 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 26 Juli 2025 |01:08 WIB
2 Wanita Penipu Jual Kontrakan Murah di Bekasi Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp4 Miliar
Polisi tangkap pelaku penipuan jual kontrakan murah di Bekasi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

BEKASI – Polisi menangkap dua wanita yang terlibat dalam kasus penipuan penjualan kontrakan fiktif di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebut kerugian korban mencapai Rp4 miliar.

“Dua pelaku ditangkap berinisial K (48) dan UY (54). Mereka teman, berkenalan tahun 2023," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu, Jumat (25/7/2025).

Kusumo menjelaskan, dalam kasus ini ada 77 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp4,1 miliar.

“Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000," ujar dia.

Ia menerangkan, kasus penipuan ini bermula pada Juni 2023–2025, saat pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos).

“Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. Kemudian, K menunjukkan girik Letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A, yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku," ungkapnya.

Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi jual beli, para korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku K. Selanjutnya, pelaku K menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli yang akan terbit setelah transaksi dilakukan.

“Namun setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang,” jelas dia.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement