Atas perbuatannya, para pelajar dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian luas publik setelah video duel yang menyebabkan korban jatuh dari jembatan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak aksi duel antara dua pelajar di atas jembatan. Salah satu dari mereka, yakni korban ZD, terpeleset dan jatuh, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kembali mengungkap persoalan klasik soal kenakalan remaja yang berujung fatal. Pemerhati pendidikan di Cianjur mendesak adanya sinergi lebih kuat antara pihak sekolah, orang tua, dan aparat untuk mengawasi perilaku siswa, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Pemkab Cianjur melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama di tingkat daerah diminta segera merumuskan langkah strategis untuk menanggulangi potensi konflik pelajar, termasuk melalui pembinaan karakter, konseling, dan pemantauan intensif aktivitas siswa di luar jam belajar.
Sementara itu, proses hukum terhadap 16 tersangka masih terus berjalan, dan Polres Cianjur menyatakan akan tetap mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan prinsip peradilan anak.
(Fetra Hariandja)