Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Perusahaan Ditindak Terkait Kasus Karhutla di Riau

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 27 Juli 2025 |01:15 WIB
4 Perusahaan Ditindak Terkait Kasus Karhutla di Riau
Kebakaran Hutan dan Lahan (foto: dok ist)
A
A
A

PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan di Provinsi Riau. 

Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti memiliki titik panas (hotspot) di area konsesi mereka atau menyebabkan pencemaran lingkungan, di tengah meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah hotspot di area konsesi milik empat perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan tingkat kepercayaan sedang.

Berikut adalah daftar perusahaan yang ditindak PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot, PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot, PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot, dan PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot.

 

Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa, sebuah pabrik kelapa sawit, turut terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan cerobong pabrik tersebut mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di Kabupaten Rokan Hilir. Seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan dan perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan untuk pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, Sabtu (16/7/2025).

Ia menegaskan, bahwa KLH/BPLH berkomitmen untuk menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia baik pidana, perdata, maupun administratif untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla.

“Tidak akan ada toleransi bagi korporasi yang lalai atau abai. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan,” tegas Rizal.

 

Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Langkah-langkah mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus dilakukan secara konsisten.

KLH/BPLH menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi tidak akan ditoleransi, dan penegakan hukum akan menjadi upaya utama untuk mendorong tanggung jawab lingkungan di sektor usaha.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement