JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek gudang beras oplosan di Kota Pekanbaru, Riau. Total beras oplosan yang diamankan mencapai 9 ton.
Pengungkapan ini ternyata dilakukan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertemu Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam kunjungan kerjanya pada 22 Juli 2025. Dalam pertemuan itu, Amran membahas strategi penguatan ketahanan pangan nasional serta indikasi praktik curang dalam distribusi beras subsidi.
Sehari berselang, Polda Riau langsung bergerak cepat menggerebek gudang beras ilegal di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, dan mengamankan sekitar 9 ton beras oplosan siap edar. Pengusaha lokal berinisial R pun ditetapkan tersangka.
Modus yang dijalankan adalah mencampur beras berkualitas rendah dan beras reject, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung berlabel SPHP Bulog ukuran 5 kg, seolah-olah itu adalah beras subsidi resmi.
Beras oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi yang menyebabkan kerugian bagi konsumen hingga Rp5.000–Rp9.000 per kilogram, tergantung merek dan kemasan.
"Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Penggerebekan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” katanya, Minggu (27/7/2025).
Ia menilai tindakan pelaku adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, sebab program SPHP didukung oleh subsidi negara untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa mengakses beras berkualitas.
"Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita," imbuhnya.
Amran menegaskan, Kementan bersama Satgas Pangan Mabes Polri akan memperketat pengawasan terhadap distribusi beras di berbagai daerah. Berdasarkan catatan, ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi dengan potensi kerugian masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Sementara itu Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memastikan keamanan pangan nasional.
"Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik," katanya.
Ditambahkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, pelaku juga menggunakan modus lain untuk melancarkan praktik ilegalnya. Yakni, dengan mengemas ulang beras murah dari Pelalawan ke dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik, untuk menipu konsumen.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya, 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras premium isi palsu, 18 karung kosong SPHP, mesin jahit, benang, dan timbangan digital. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Arief Setyadi )