KONAWE KEPULAUAN – Puluhan warga dari lingkar tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menghadang kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didampingi Bupati dan Wakil Bupati. Warga mencegat mereka saat meninjau aktivitas tambang milik PT Gema Kreasi Perdana, Senin (28/7/2025).
Aksi warga dilakukan sebagai bentuk protes atas aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Pemkab Konawe Kepulauan yang dituding belum merevisi RTRW meskipun aktivitas pertambangan telah berjalan.
“Kami menuntut KPK segera turun tangan dan periksa pejabat yang diduga terlibat. RTRW belum juga direvisi padahal tambang sudah beroperasi,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.
Warga menduga, belum direvisinya RTRW tersebut disebabkan adanya dugaan korupsi dalam proses pemberian izin kepada perusahaan tambang.
Menanggapi tuntutan warga, Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Syaifullah Rasak menegaskan kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi akses bagi perusahaan tambang untuk beraktivitas di wilayah tersebut.
“Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau kecil tidak diperuntukkan untuk aktivitas tambang. Tapi kewenangan perizinan berada di pusat. Daerah hanya memberikan akses,” jelas Rifqi.
Sebagai informasi, Pulau Wawonii memiliki luas kurang dari 700 kilometer persegi, sehingga dikategorikan sebagai pulau kecil. Sesuai aturan, pulau kecil semestinya tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan karena rawan merusak ekosistem pesisir dan laut.
Hingga kini, aktivitas tambang oleh PT Gema Kreasi Perdana masih menuai penolakan dari warga yang tinggal di sekitar area operasi perusahaan.
(Fetra Hariandja)