“Hal ini akan membuat masyarakat memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih beras sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ketidaksesuaian standar mutu dan takaran beras. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Kejaksaan melalui tim Satgasus P3TPK telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi (HET) yaitu yang ditapkan oleh pemerintah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, beberapa waktu lalu.
(Fahmi Firdaus )