Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi: Kita Pelajari Dulu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |21:43 WIB
Kejagung Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi: Kita Pelajari Dulu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal kebijakan tersebut.

"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda loh," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Saat ditanya lebih lanjut soal mekanisme abolisi, Anang enggan memberikan tanggapan spesifik. Ia hanya menegaskan bahwa Kejagung akan menelaah terlebih dahulu kebijakan yang merupakan hak prerogatif Presiden.

"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," ujarnya.

 

Sebagai informasi, DPR RI juga menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement