Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Sebut Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Penuhi Syarat Pengampunan Hukum

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |22:45 WIB
Pemerintah Sebut Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Penuhi Syarat Pengampunan Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)
A
A
A

Tak hanya Hasto, Supratman juga menyebut bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dinilai memenuhi syarat untuk menerima abolisi. Dengan demikian, Tom Lembong berhak atas penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

"Demikian pula halnya, pengusulan kepada Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum untuk pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement