JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal kebijakan tersebut.
"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda loh," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Saat ditanya lebih lanjut soal mekanisme abolisi, Anang enggan memberikan tanggapan spesifik. Ia hanya menegaskan bahwa Kejagung akan menelaah terlebih dahulu kebijakan yang merupakan hak prerogatif Presiden.
"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," ujarnya.