JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengajak seluruh wakil rakyat di parlemen mulai lebih serius dalam menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terhadap perubahan sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk merespons kegelisahan publik atas stagnasi demokrasi dan ketimpangan struktural terlebih menjelang Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus mendatang.
“DPR jangan hanya menjadi tempat formal untuk menyetujui kebijakan, tetapi harus menjadi kanal utama yang menggerakkan aspirasi rakyat, terutama saat mereka menuntut pembaruan konstitusi,” kata Doli dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Momentum Hari Konstitusi kata Doli disebut sebagai saat yang tepat untuk membuka kembali ruang dialog nasional mengenai arah reformasi sistemik.
Dukungan terhadap evaluasi menyeluruh terhadap UUD 1945 juga datang dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Menurut Doli, Bahlil secara tegas mendorong wacana reformasi sistem ketatanegaraan sebagai bagian dari komitmen Partai Golkar dalam menjaga demokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan.
“Ketua Umum Golkar menyambut baik langkah ini. Beliau mendukung langkah-langkah strategis yang bertujuan memperkuat institusi demokrasi dan menjawab tantangan zaman,” ujar Doli.
Pimpinan Badan Legislasi DPR itu mengatakan, sudah saatnya bangsa ini kembali duduk bersama untuk membahas secara fundamental berbagai persoalan ketatanegaraan, termasuk penguatan lembaga, desain pemilu, hingga isu otonomi daerah.
Amandemen kata dia tidak harus ditakuti selama tujuannya untuk memperbaiki sistem. Ia menyarankan agar pembicaraan soal amandemen tidak hanya sebatas wacana, tapi masuk ke ranah institusional agar bisa ditindaklanjuti.
“Kalau sistem bisa kita perbaiki, maka kemajuan akan lebih cepat tercapai,” pungkas Doli.
Di tempat yang sama, Sekjen Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI, mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk segera melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setelah reformasi.
“MPR kita dorong untuk melakukan evaluasi konstitusi setelah 27 tahun reformasi ini. Sebab UUD 1945 paska reformasi tidak membawa kemajuan bangsa hingga saat ini,” ujar Bambang
Dosen FISIP UI Reni Suwarso menambahkan, isu evaluasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat di tengah sorotan terhadap dinamika sosial dan politik nasional.
(Fahmi Firdaus )