Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto Bebas Usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |08:46 WIB
Hasto Bebas Usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
A
A
A

Ia tampak mengenakan pakaian berwarna merah yang dibalut jas hitam, dan sempat melambaikan tangan ke arah awak media yang telah menunggunya.

Diketahui, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement