Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto Bebas Usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |08:46 WIB
Hasto Bebas Usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Amnesti sendiri merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang, yang mencabut akibat hukum dari pemidanaan atas suatu perbuatan pidana tertentu atau kelompok perbuatan pidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement