Sebagai informasi, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Amnesti sendiri merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang, yang mencabut akibat hukum dari pemidanaan atas suatu perbuatan pidana tertentu atau kelompok perbuatan pidana.
(Awaludin)