JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari rumah tahanan usai mendapatkan amnesti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hasto, termasuk upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara.
“Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini, serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).
“Dengan terbitnya peraturan presiden (keppres) terkait amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap Pak Hasto Kristiyanto dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kurungan penjara. Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rumah tahanan sekitar pukul 21.22 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tanpa borgol di tangan.
Ia tampak mengenakan pakaian berwarna merah yang dibalut jas hitam, dan sempat melambaikan tangan ke arah awak media yang telah menunggunya.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Sebagai informasi, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Amnesti sendiri merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang, yang mencabut akibat hukum dari pemidanaan atas suatu perbuatan pidana tertentu atau kelompok perbuatan pidana.
(Awaludin)