Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam persidangan, Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Di pengadilan tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun belum satu pekan sejak vonis dibacakan, Hasto telah mendapatkan amnesti Presiden yang disetujui oleh DPR RI.
(Awaludin)