JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, ini merupakan pertama kalinya seorang terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK mendapat amnesti.
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh saya berdinas di sini, ini adalah yang pertama,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).
Meski begitu, Asep menegaskan, bahwa pemberian amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi, sehingga pihaknya wajib melaksanakannya.
“Karena itu merupakan hak prerogatif, ya kita harus laksanakan. Kalau sudah ada Keppres, kita harus jalankan,” tegas Asep.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam persidangan, Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Di pengadilan tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun belum satu pekan sejak vonis dibacakan, Hasto telah mendapatkan amnesti Presiden yang disetujui oleh DPR RI.
(Awaludin)