Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Abolisi Tom Lembong Bersifat Personal, Tak Bisa Diperluas ke Tersangka Lain

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |16:01 WIB
Pakar Hukum: Abolisi Tom Lembong Bersifat Personal, Tak Bisa Diperluas ke Tersangka Lain
Ketua ADIHGI Edi Hasibuan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar narapidana yang mendapat amnesti dari Prabowo. Selain itu, Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan DPR RI telah menyetujui usulan pertimbangan itu.

Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Edi Hasibuan mengatakan, pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kasus impor gula kepada Thomas Lembong, hanya berlaku secara personal dan tidak mencakup pihak-pihak lain yang turut terseret dalam perkara tersebut.

"Kalau bicara hukum, abolisi memang hanya berlaku untuk orang yang ditunjuk Presiden secara spesifik, dan tidak berlaku bagi kawan-kawan Tom Lembong," ujar Edi Hasibuan, Sabtu (2/8/2025).

Edi Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, menekankan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden yang sah secara konstitusional. Namun, ia mengingatkan agar dampak dari keputusan tersebut tidak diabaikan.

“Keputusan ini memang telah melalui tahapan hukum, termasuk mendapatkan pertimbangan dari DPR. Tetapi perlu dipahami bahwa abolisi dan amnesti seperti ini dapat berdampak luas dalam penegakan hukum ke depan,” katanya.

 

Edi mengingatkan, bahwa keputusan pengampunan hukum yang berbasis pertimbangan politik dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menyebut bahwa publik bisa melihat adanya praktik diskriminasi hukum, di mana hukum terkesan hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Keputusan ini bisa memunculkan kebingungan publik, seolah-olah masalah hukum bisa diselesaikan hanya lewat jalur politik. Ini berbahaya untuk keberlangsungan dan masa depan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dengan alasan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Sekedar informasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Adapun usulan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong termaktub dalam Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Sementara pemberian amnestibterhadap Hasto termaktub dalam Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement