Untuk tersangka KF, ia mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulan, dengan total Rp60.000.000. Jika digabungkan, total keuntungan kedua pelaku mencapai Rp145.000.000 dalam enam bulan.
“Tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan total Rp60.000.000,” tegasnya.
Dalam praktiknya, pelaku menyambungkan beberapa STB milik perusahaan televisi untuk mengakses siaran. Biaya pemasangan layanan ilegal ini dipatok sebesar Rp350.000, dan biaya langganan bulanan hanya Rp30.000 per pelanggan.
"Disiarkan secara ilegal dengan menarik kabel langsung ke rumah pelanggan, dengan biaya pemasangan awal Rp350 ribu dan biaya langganan Rp30 ribu per pelanggan," ungkapnya.