Kasus ini terungkap pertama kali pada 5 April 2024, saat perusahaan penyedia layanan televisi berbayar mendapatkan informasi dugaan pelanggaran oleh kedua pelaku selaku operator. Mereka diduga menjual siaran tanpa izin resmi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka diduga menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan atau mentransmisikan beberapa channel kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial. Dalam penyiaran tersebut tidak ada izin dari pemegang hak siar," lanjut Reonald.
Sementara itu, Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi, mengungkap bahwa pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari aksi pembajakan ini.
"Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.300.000 per bulan, dengan total keuntungan Rp85.000.000 selama enam bulan beroperasi," jelas AKP Irrine.