Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raup Keuntungan Rp145 Juta, 2 Pembajak Siaran Bola Berbayar Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |11:22 WIB
Raup Keuntungan Rp145 Juta, 2 Pembajak Siaran Bola Berbayar Ditangkap!
Polisi Tangkap 2 Pembajak Siaran Bola Berbayar (foto: dok ist)
A
A
A

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta, Pasal 48 juncto UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, dan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement