Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raup Keuntungan Rp145 Juta, 2 Pembajak Siaran Bola Berbayar Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |11:22 WIB
Raup Keuntungan Rp145 Juta, 2 Pembajak Siaran Bola Berbayar Ditangkap!
Polisi Tangkap 2 Pembajak Siaran Bola Berbayar (foto: dok ist)
A
A
A

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta, Pasal 48 juncto UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, dan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement