Kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut dinilai tidak produktif. Kebijakan Presiden Prabowo dipandang sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional.
“Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas, yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” tuturnya.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukanlah hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Joko Widodo, amnesti dan abolisi telah berkali-kali diberikan.
Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pascakemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada tahun 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.
“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkasnya.
(Fetra Hariandja)