JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan tersangka Riza Chalid diduga berada di Malaysia. Keberadaan Riza Chalid menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding dan KKKS pada periode 2018–2023.
"Kalau nggak salah di Malaysia," kata Agus saat ditemui di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/8/2025).
Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci sejak kapan Riza Chalid berada di negeri jiran tersebut. Sebelumnya, Agus menyatakan bahwa paspor Riza Chalid telah dicabut, sebagai bagian dari langkah untuk membatasi ruang gerak tersangka di luar negeri.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pencabutan paspor merupakan langkah strategis untuk mempersempit pergerakan Riza.
"Segera minta ekstradisi jika sudah dipastikan keberadaannya (Riza Chalid)," ujar Boyamin, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menambahkan, upaya pencabutan paspor bisa diperluas ke negara yang disambangi Riza Chalid. "Ini yang harus ditelusuri dari mana. Kita juga bisa kepada negara yang bersangkutan untuk mencabut," tambahnya.
Lebih lanjut, Boyamin mencontohkan upaya ekstradisi juga pernah dilakukan dalam kasus Paulus Tannos terkait perkara e-KTP. Namun, jika pada akhirnya ekstradisi tidak berhasil dilakukan, maka Kejagung harus menempuh proses sidang in absentia.
"Kalau masih tidak dipulangkan, sidang in absentia menjadi jalan terakhir yang bisa dilakukan Kejaksaan Agung," pungkasnya.
(Arief Setyadi )