JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyoroti sikap majelis hakim yang tidak menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat persidangan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong beberapa waktu lalu.
Demikian diutarakan Feri Amsari dalam dialog Rakyat Bersuara ‘Bebasnya Hasto dan Tom Lembong: Kasus Pesanan?’ di iNews, Selasa (5/8/2025) malam.
“Kedua orang yang ada di peradilan ini baik Hasto dan Tom Lembong menyebut nama Presiden Joko Widodo baik di dalam persidangan berkaitan dengan kasusnya,” kata Feri.
Dikatakan Feri, jika dalam satu perkara, terdakwa menyebutkan nama orang, maka majelis hakim bisa memanggil orang tersebut untuk dihadirkan di persidangan.
“Pertanyaan besarnya, kalau Presiden Jokowi tidak bisa dipanggil ketika itu presiden, karena dia presiden semua anak buahnya dia, sekarang tidak lagi presiden. Perkara itu berjalan, dia sempat tidak menjadi presiden, kenapa tidak dipanggil?,”ungkapnya.
Menurutnya, jika hakim bersikap adil, majelis hakim pasti akan memanggil Jokowi sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun sayangnya, hal itu tidak terjadi.
“Hakim yang adil pasti akan memanggil, anda menyebut Tom Lembong ada perintah persetujuan Presiden Jokowi minta jaksa memanggil, nah ini tidak terjadi,” ungkapnya.
Feri juga menyoroti sikap Jokowi mengakui adanya perintah ketika Tom Lembong mendapatkan abolisi.
“Setelah dapat abolisi (Jokowi) baru muncul, karena konsekuensi hukumnya otomatis hilang itu. Satu di abolisi, ya dia langsung ngaku ‘dulu perintah saya’,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )