Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Segera Panggil Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |17:17 WIB
MA Segera Panggil Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikarsih Lembong (Tom Lembong), diketahui telah melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, laporan dari pihak Tom tengah dipelajari untuk ditindaklanjuti.

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa pasca-laporan tersebut, MA akan memanggil para hakim yang menangani perkara Tom Lembong, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

"Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong, ya, itu adalah hak dari setiap pihak yang merasa dirugikan untuk mengadukan. Dan secepatnya akan ditindaklanjuti," kata Yanto, Rabu (6/8/2025).

"Artinya pasti ditindaklanjuti. Akan ada klarifikasi, akan dipanggil. Jadi intinya, secepatnya," imbuhnya.

Namun demikian, Yanto belum bisa merinci kapan ketiga hakim tersebut akan diperiksa. Sebab, proses tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

 

"Kalau soal waktunya, itu kewenangan Kepala Bawas (Kabawas). Kabawas yang akan menjadwalkan," jelasnya.

Sebagai informasi, laporan dari kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8/2025). Laporan ini merupakan buntut dari putusan majelis hakim yang memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.

"Jadi begini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom — karena tidak ada dissenting opinion — ya kami laporkan semuanya," ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Gedung MA, Senin (4/8/2025).

Tom Lembong sendiri telah bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

 

Zaid menjelaskan, bahwa laporan ini bukan semata-mata untuk menggugat putusan, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semua pihak," tegasnya.

Zaid juga menyebut, pihaknya tak hanya melaporkan ke MA, tetapi juga akan menyampaikan laporan serupa ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau soal audit BPKP, yang kami laporkan adalah auditornya, khususnya ketua tim audit yang menyusun laporan tersebut," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement