Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp1,15 Triliun

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |18:24 WIB
PPATK Ungkap Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp1,15 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan hasil temuan analisis pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Total saldo rekening dormant yang terindikasi tindak pidana mencapai Rp1,15 triliun.

"Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian. Ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (6/8/2025).

Ivan menjelaskan, angka tersebut merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Mayoritas, kata dia, rekening itu sudah menganggur di atas lima tahun.

"Lalu, mayoritas rekening dormant 1–5 tahun terindikasi pidana. 1.155 tadi itu mayoritas di atas lima tahun. Dormant-nya itu di atas lima tahun," ujarnya.

Ia membeberkan jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan setelah dilakukan pemblokiran sementara rekening dormant, yaitu dari Rp2,96 triliun menjadi Rp1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2025.

Sementara itu, PPATK juga mencatat rekening dormant yang terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi dengan jumlah saldo terbanyak, yakni Rp548,2 miliar dari total 280 rekening. Disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp540,6 miliar dari total 517 rekening.

Berikut daftar indikasi tindak pidana dari total 1.155 rekening dormant:

1.    Korupsi: 280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp548,2 miliar.
2.    Perjudian: 517 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp1 triliun, saldo dormant terkini Rp540,6 miliar.
3.    Penggelapan: 16 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp527,4 miliar, saldo dormant terkini Rp31,3 miliar.
4.    Penipuan dan/atau Penggelapan: 3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp6,4 miliar, saldo dormant terkini Rp12,8 miliar.
5.    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): 67 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp200,3 miliar, saldo dormant terkini Rp7,2 miliar.
6.    Penipuan: 50 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp3,8 miliar, saldo dormant terkini Rp4,9 miliar.
7.    Narkotika: 65 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp31,3 miliar, saldo dormant terkini Rp4,8 miliar.
8.    Penipuan dan Penggelapan: 4 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp609 juta, saldo dormant terkini Rp1,2 miliar.
9.    Bidang Perpajakan: 20 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp37,3 miliar, saldo dormant terkini Rp743 juta.
10.    Terorisme: 3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp539 juta, saldo dormant terkini Rp539 juta.
11.    Lainnya – Cybercrime: 96 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp11,1 miliar, saldo dormant terkini Rp317 juta.
12.    Bidang Perbankan: 14 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp206 juta, saldo dormant terkini Rp96 juta.
13.    Cukai: 2 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp36 juta, saldo dormant terkini Rp72 juta.
14.    Tindak Pidana Lainnya: 6 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp12 juta, saldo dormant terkini Rp23 juta.
15.    Perdagangan Orang: 7 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp22,9 miliar, saldo dormant terkini Rp22,8 juta.
16.    Bidang Lingkungan Hidup: 1 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp22,2 juta, saldo dormant terkini Rp22,2 juta.
17.    Penyuapan: 2 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp4,7 miliar, saldo dormant terkini Rp5,1 juta.
18.    ITE: 2 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp982 ribu, saldo dormant terkini Rp982 ribu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement