JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020–2023. KPK bakal mendalami aliran dana itu yang disebut diterima mayoritas anggota Komisi XI DPR RI.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keterangan aliran dana itu merupakan pernyataan dari Satori (ST), Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Asep menjelaskan Satori menyampaikan hal tersebut ke khalayak umum.
"Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut," ungkap Asep, Kamis (7/8/2025).
Asep menegaskan akan mendalami keterangan yang disampaikan Satori. Menurutnya, KPK akan mencari tahu siapa saja yang menerima aliran dana bantuan sosial tersebut.
"Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini," ujarnya.
Selain mendalami dari anggota DPR RI, KPK juga akan mendalami keterangan dari BI dan OJK. Kedua lembaga ini akan didalami berkaitan dengan alasan memberikan dana CSR tersebut.
"Kemudian juga kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini," tandas dia.
Sebagai informasi, KPK mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewengan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020–2023. Mereka adalah Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (NasDem).
Singkatnya, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana sosial tersebut. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program Bantuan Sosial BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, ST menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian: Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.