Kemudian, poin b menyebut, “ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah”.
Dalam Perpres, pada pasal 6 juga dijabarkan tugas Kemhan seperti perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan.
Selain itu, Kemhan juga akan terlibat dalam kegiatan farmasi seperti yang dijabarkan pada Pasal 6 ayat f1, “pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan”.
Selanjutnya, pada Pasal 7 juga dijabarkan badan baru di Kemhan seperti Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, hingga Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.