2. Modus Tersangka
Modus para tersangka adalah bermain judi online secara terorganisir. Kelompok ini dikendalikan RDS yang menyediakan sarana, modal, dan menggaji pemain.
Mereka berjudi memanfaatkan promo situs judi dengan menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer.
3. Informasi Warga
Kasus ini terungkap saat Polda DIY mendapatkan informasi adanya aktivitas judi online. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan lima pelaku yang sedang berjudi online menggunakan empat unit komputer. Setiap komputer dioperasikan dengan 10 akun judi.