“Kelompok ini sudah berjudi online sejak bulan November 2024,” katanya.
4. Peran Para Tersangka
Tersangka RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator/pemain yang menjalankan akun-akun judi.
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
5. Sejumlah Barang Bukti Disita
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar dokumentasi di lokasi, dua lembar cetakan layar situs yang bermuatan perjudian, handphone, dan komputer.