"Karena jelas diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa bumi, kekayaan alam yang terkadang di dalam bumi pertiwi dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” katanya.
Guru Besar Unissula Semarang itu menjelaskan mengenai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan, kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia pun menekankan perlunya payung hukum yang lebih luas dan menyeluruh dan pemerintah harus bergerak cepat.
Selama ini, aturan larangan ekspor hanya berlaku untuk sektor pertambangan seperti yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021. Namun komoditas lain seperti arang, kakao, dan rotan, menurutnya, masih bebas ekspor.
"Dengan fakta ini terjadi kekosongan hukum yang harus segera ditutup,” katanya.
(Arief Setyadi )