JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 Prajurit sebagai tersangka, atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.
"Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, saat proses penyelidikan awal kasus ini, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih dilakukan pemeriksaan Intensif.
Dia menjelaskan, dengan ditetapkan sebagai tersangka maka prajurit ini langsung dilakukan penahanan.
"Kemarin, bahwa sudah ada update kemarin itu 4 prajurit menjadi tersangka dan keempat orang ini kemarin sudah saya sampaikan dilakukan penahanan di subdenpom 9-1 di Ende," ujarnya.