Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Atas Kematian Prada Lucky 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |17:16 WIB
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Atas Kematian Prada Lucky 
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa  penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 Prajurit sebagai tersangka, atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.

"Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dia menjelaskan, saat proses penyelidikan awal kasus ini, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih dilakukan pemeriksaan Intensif.

Dia menjelaskan, dengan ditetapkan sebagai tersangka maka prajurit ini langsung dilakukan penahanan.

"Kemarin, bahwa sudah ada update kemarin itu 4 prajurit menjadi tersangka dan keempat orang ini kemarin sudah saya sampaikan dilakukan penahanan di subdenpom 9-1 di Ende," ujarnya.

 

Sekedar informasi, Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843.

Batalion itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu.

Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi sejumlah lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement