Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat TNI Terkait Kasus Sabung Ayam Tewaskan Polisi

Dede Febriansyah , Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |12:32 WIB
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat TNI Terkait Kasus Sabung Ayam Tewaskan Polisi
Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Peltu Yun Heri Lubis/Foto: Dede Febriansyah-Okezone
A
A
A

Hal yang memberatkan putusan ini adalah akibat perbuatan terdakwa, tiga anggota polisi kehilangan nyawa saat menjalankan tugas. 

Sementara yang meringankan terdakwa antara lain bersikap kooperatif selama persidangan, jujur, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum atau dikenai sanksi etik.

Peltu Lubis telah mengabdi sebagai prajurit TNI AD selama 27 tahun dan menerima beberapa tanda kehormatan yakni Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement