Hal yang memberatkan putusan ini adalah akibat perbuatan terdakwa, tiga anggota polisi kehilangan nyawa saat menjalankan tugas.
Sementara yang meringankan terdakwa antara lain bersikap kooperatif selama persidangan, jujur, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum atau dikenai sanksi etik.
Peltu Lubis telah mengabdi sebagai prajurit TNI AD selama 27 tahun dan menerima beberapa tanda kehormatan yakni Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.
(Fetra Hariandja)