Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri 

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |10:30 WIB
 Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia memperoleh kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dengan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement