JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sekaligus penyegelan ruangan di Gedung Kementerian Kesehatan (Kesehatan). Kegiatan ini merupakan rangkaian penyidikan dalam perkara korupsi peningkatan kualitas RSUD di Kolaka Timur.
"Benar. Penyegelan kemudian digeledah," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/8/2025).
Namun Asep tidak merinci ruangan apa yang digeledah oleh penyidik KPK. Ia juga tak membeberkan kapan penggeledahan itu dilakukan. "Untuk ruangannya, enggak hapal saya itu ruangan siapa," tandasnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Abdul Azis ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim.
Selanjutnya Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
(Fahmi Firdaus )