JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Bupati Pati, Sudewo, hingga 250% dipicu minimnya anggaran daerah. Nilai PBB merupakan kebijakan pemerintah daerah terkait.
"Tidak ada, penyebabnya bukan karena itu, ya. Itu kebijakan setiap pemerintah daerah dan berbeda-beda antara satu kabupaten dan kabupaten lainnya," kata Prasetyo kepada awak media di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Kenaikan PBB sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Daerah yang berdekatan dengan Kabupaten Pati juga berbeda.
"Menurut pendapat kami bukan karena itu. Kalaupun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB, itu keputusan daerah masing-masing," tegasnya.
Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan sejumlah menteri terkait, salah satunya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mencari solusi permasalahan di Pati.
"Kami kemarin konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, memang koordinasinya bukan dalam rangka mencari rumusannya, tidak, karena memang itu kan menjadi kebijakan dari setiap pemerintah daerah," ujarnya.
Prasetyo pun mewanti-wanti agar pejabat publik mengambil keputusan dengan penuh kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan polemik yang akhirnya memicu kemarahan di masyarakat.
"Ya, kalau dari sisi itu, makanya berkali-kali kami selaku pemerintah pusat berulang kali mengimbau bahwa sebagai pejabat-pejabat publik di level apa pun—baik di pusat, di provinsi maupun di daerah—kita harus menyadari bahwa kita perlu berhati-hati di dalam menyampaikan segala sesuatu," ujar Prasetyo.
"Apalagi menyampaikan sebuah kebijakan-kebijakan yang itu akan berdampak kepada masyarakat," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)