PRINGSEWU - Seorang pemuda bernama Lintang (20) nekat mencuri uang sebesar Rp96 juta di rumah tetangganya di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, Lampung.
Pemuda warga Pujodadi, Pardasuka, itu ditangkap bersama 3 penadah yakni Deni Kurniawan (25) warga Pujodadi, Pardasuka; Makmun (45) warga Sidodadi, Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45) warga Way Khilau.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban, Kusbandi (67), pada Rabu 30 Juli 2025.
"Jadi awalnya pelaku memantau kondisi rumah korban. Pelaku ini sudah mengetahui kebiasaan korban yang meninggalkan rumah saat salat subuh," ujar Yunnus, Rabu (13/8/2025).
Setelah situasi sepi, kata Yunnus, pelaku mencongkel jendela untuk masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Hasil pemeriksaan, pelaku juga mencuri dua handphone merk iPhone 12 dan Infinix Note 8 milik Puji, warga Pujodadi, pada Senin 28 Juli 2025," ucapnya.