JAKARTA – Anak perempuan berumur 7 tahun berinisial MK yang ditelantarkan penuh luka di lorong Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini dititipkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Keputusan itu dipilih demi menjamin keselamatan dan hak-hak korban. Hal itu dilakukan usai MK menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Untuk menjamin keselamatan dan mencukupi hak korban, pengasuhan sementara dialihkan kepada Dinas Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau shelter yang telah terakreditasi,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Kamis (14/8/2025).
Trunoyudo menjelaskan bahwa kondisi MK saat ini mulai membaik seiring dengan perawatan yang dilakukan tim medis. MK juga telah beberapa kali menjalani tindakan operasi.
Hingga saat ini, MK masih harus diberikan perlindungan, mencakup kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga pemulihan psikososial. Layanan yang diberikan kepada MK adalah tempat aman, konseling, dan pemantauan kondisi korban secara berkala.
“Koordinasi lintas sektor antara Penyidik Dittipid PPA, PPO Bareskrim Polri, dan Dinas Sosial Jakarta Selatan masih terus dilakukan. Tujuannya untuk memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur,” tuturnya.
Pemulihan psikologis kepada MK diperlukan untuk penyelidikan identitas keluarganya. Korban belum bisa dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan yang masih berlangsung.
“Polri tetap melakukan penyelidikan untuk mencari keluarga atau wali yang diduga menelantarkan korban. Upaya ini dilakukan melalui penelusuran identitas menggunakan data kependudukan, pengumpulan informasi dari masyarakat, dan penelusuran jejaring sosial korban,” tambah dia.
Sebelumnya, polisi masih berupaya menelusuri keberadaan orang tua dari anak MK (7) yang ditemukan terlantar dalam kondisi memprihatinkan di lorong Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni 2025.
(Fetra Hariandja)