Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puan: Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Harus Dibagi, Bukan Saling Melemahkan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 15 Agustus 2025 |11:33 WIB
Puan: Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Harus Dibagi, Bukan Saling Melemahkan
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Foto: TV Parlemen
A
A
A

JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa kekuasaan di tiga cabang — eksekutif, legislatif, dan yudikatif — perlu dibagi. Pembagian kekuasaan itu bukan untuk saling melemahkan, melainkan agar tidak ada yang berdiri di atas lembaga lain.

Hal itu disampaikan Puan saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

"Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dibagi, bukan untuk saling melemahkan, melainkan untuk memastikan tidak ada satu kekuasaan pun yang berdiri di atas yang lain," ujar Puan.

Puan mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan antara Pemerintah, DPR, DPD, MPR, MA, dan MK. Aturan itu bukan sekadar pemisahan kekuasaan, melainkan kekuatan terpadu dalam mencapai tujuan bernegara.

"Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bukanlah tiga kutub yang saling berseberangan, melainkan tiga pilar dari satu bangunan yang sama—bangunan kedaulatan rakyat," ujarnya.

"Seperti sebuah orkestra konstitusional, meskipun kadang-kadang nadanya sumbang, semua komponen harus tetap menyanyikan satu lagu yang sama, yaitu Indonesia Raya," pungkasnya.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement