Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Wanita di Perumahan Purwakarta Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Upah Tak Dibayar

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 15 Agustus 2025 |17:27 WIB
Pembunuh Wanita di Perumahan Purwakarta Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Upah Tak Dibayar
Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita di Purwakarta (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap Ade Mulyana (21), pelaku pembunuhan wanita bernama Dea Permata Kharisma (27) di Kompleks Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, Ade Mulyana ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejinya pada Selasa 12 Agustus 2025. Pelaku Ade ditangkap anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur di Kecamatan Jatiluhur.

"Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat, sehingga polisi serius mengungkap kasus ini dalam waktu cepat," kata Kabid Humas, Jumat (15/8/2025).

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.

"Pelaku berinisial Ade Mulyana, warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini orang yang bekerja di rumah itu sebagai pembantu," kata Kapolres Purwakarta.

AKBP Anom menyatakan, pelaku Ade ditangkap pada hari yang sama tak lama setelah jasad korban ditemukan di lantai dapur rumahnya. "Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian," ujar AKBP Anom.

Kapolres menuturkan, kronologi kejadian, tersangka Ade Mulyana tinggal di rumah korban selama lebih kurang satu tahun. Pelaku Ade bertugas membantu dan menemani keluarga tersebut.

Sebelum pembunuhan terjadi, tutur Kapolres, pelaku Ade menanyakan upah kerja sebesar Rp500.000 kepada korban. Namun korban tidak menanggapi permintaan pelaku.

"Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban. Karena kesal, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban," tutur Kapolres.

"Namun, korban tidak pingsan. Pelaku kembali menghantamkan palu tersebut ke kepala korban sampai korban tak berdaya," ucap AKBP Anom.

Setelah itu, ujar Kapolres, pelaku kabur. Tersangka Ade sempat membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya.

"Handphone korban dibuang di Jembatan Cinangka dan barang bukti lain dibuang ke drainase daerah kawasan Waduk Jatiluhur," ujar Kapolres.

AKBP Anom menuturkan, motif pelaku Ade tega menghabisi nyawa korban Dea karena kesal dan sakit hati. "Motifnya karena kesal dan sakit hati kepada korban lantaran gaji tidak dibayarkan," tutur AKBP Anom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Tersangka Ade Mulyana terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sehelai kain taplak meja, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone milik korban serta pelaku," ucap Kapolres.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement