Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Berpeluang Pakai Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank BUMN

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |20:51 WIB
Polisi Berpeluang Pakai Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank BUMN
Rekonstruksi pembunuhan Kacab Bank BUMN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka peluang mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para pelaku penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Hal itu didasarkan hasil koordinasi antara polisi dengan jaksa.

"Berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan ke JPU, diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan pasal 338 dan mendalami 340," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/11/2025).

Sebelumnya, polisi baru mengenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang terhadap para pelaku.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis menyebutkan pasal mengenai pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap pelaku karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami oleh korban berdasarkan hasil visum.

"Bahwa sesuai hasil visum untuk penyebab kematian korban, ini adalah adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan gejala mati lemas," ujar dia.

Sebelumnya, Kakak Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta, Taufan Maulana menyebut mens rea atau niat jahat para pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap adiknya telah terpenuhi sebagaimana rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement