JAKARTA – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk hadir langsung pada upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta. Total, ada 16 ribu warga yang akan ikut merasakan khidmatnya upacara di Istana.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan imbauan mengenai barang-barang apa saja yang dilarang dibawa pada 17 Agustus.
“Jenis barang yang tidak diperkenankan dibawa seperti senjata tajam, senjata api, bahan peledak, korek api, minuman keras, narkotika, zat kimia berbahaya, [dan] benda yang mudah terbakar,” demikian imbauan yang disampaikan melalui akun Instagram @kemensetneg.ri, dilihat Sabtu (16/8/2025).
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang membawa spanduk, pamflet, atau berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Lambang selain lambang negara Indonesia, bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia, [juga dilarang]. Dan dilarang merokok, baik secara konvensional maupun elektrik,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti tata tertib upacara. Di antaranya, hadir satu jam lebih awal sebelum acara dimulai.
“Pelajari denah yang ada di undangan, gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan di undangan, bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan, serta ikuti arahan petugas,” jelasnya.
(Fetra Hariandja)