Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Haji

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |16:53 WIB
Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Haji
Jamaah Haji 2024/ Okezone
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Komisi antirasuah mengungkapkan adanya informasi mengenai ketidaksesuaian kelas jamaah haji.

KPK juga mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya yaitu IAA dan FHM. Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

“KPK jangan kehilangan nyawa antirasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” ujar Sekretaris PCNU Bangkalan, Kiai Dimyati Muhammad, Senin (18/8/2025).

Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan ini juga menggambarkan harapan tinggi masyarakat terhadap pengungkapan kasus korupsi haji hingga aliran dananya.

Dia berharap, penyidikan dan pemeriksaan oleh KPK akan memperjelas detail konstruksi kasus hingga peran para terperiksa.

Oleh karena itu, dia tidak ingin sebaliknya, proses penyidikan menjadi kabur atau dikaburkan sudut-sudut pelanggaran yang terlihat, jelas. Dia meminta KPK tidak boleh rabun dalam melihat dan memeriksa kasus tersebut.

“Terlepas dari bagaimana keputusan itu dibuat, siapa terlibat dan mendapat keuntungan dari keputusan itu? Kesengajaan melanggarnya kan jelas,”ucapnya.

“Terlebih dulu, KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka,”sambungnya.

Dijelaskannya, penyelewengan kuota haji untuk keuntungan pribadi dan kelompok dengan cara KKN, disamping tindak pidana luar biasa yang mencederai agama, juga menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Ditambahkannya, jutaan manusia bisa menjadi korban secara berantai. Oleh karena itu harus segera dituntaskan, dan terhadap koruptor, KPK harus menindaknya dengan tegas.

“Tegakkan hukum, hingga lemahkan pengaruhnya, kemampuan dan kekuasaannya, agar tidak berbuat dan mengulanginya secara semena-mena. Jangan ditoleransi dan diintervensi, apalagi dianggap baik oleh pengikutnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement