Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bongkar Biang Kerok Lonjakan Tarif PBB-P2 di Sejumlah Daerah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |17:57 WIB
DPR Bongkar Biang Kerok Lonjakan Tarif PBB-P2 di Sejumlah Daerah
DPR Soroti Lonjakan Tarif PBB P2 di Sejumlah Daerah (foto: Okezone)
A
A
A

Khozin menjelaskan, kenaikan PBB-P2 juga merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 41 ayat (2) UU tersebut, batas maksimum tarif PBB-P2 dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5%.

“Pemda memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu,” jelasnya.

UU HKPD juga mengatur Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yakni minimal 20% hingga maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (Pasal 40 ayat 5). 

“Pemda dapat menaikkan persentase pengenaan NJKP lebih luas. Imbasnya, kenaikan PBB-P2 lebih tinggi secara nominal,” terangnya.

Lebih jauh, Khozin menyebut, kenaikan PBB-P2 menjadi motivasi bagi pemda karena terkait dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Komposisi DBH ditentukan 90% berdasarkan proporsi bagi hasil dan status daerah penghasil, serta 10% berdasarkan kinerja pemda (Pasal 120 UU HKPD).

“Kalau penerimaan daerah meningkat, termasuk dari PBB-P2, maka potensi memperoleh DBH lebih besar di tahun berikutnya. Ini insentif dari pusat, tapi dengan catatan kinerja daerah baik,” kata Khozin.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement