Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Kajati Sumut Terkait Proyek Jalan, Berikut yang Didalami

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 19 Agustus 2025 |12:56 WIB
KPK Periksa Mantan Kajati Sumut Terkait Proyek Jalan, Berikut yang Didalami
Ilustrasi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto: Dok Okezone
A
A
A

Ia hanya menyebutkan, pemeriksaan tersebut berbarengan dengan pemeriksaan Kejagung yang mendalami dari sisi etik.

"Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar APH (aparat penegak hukum)," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Belakangan, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Holiyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR), selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi (RAY), selaku Direktur PT RN.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement