JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).
Budi menjelaskan, dari keterangan yang bersangkutan, pihaknya mendalami perihal proyek pembangunan jalan yang dimaksud.
"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujarnya.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi. Nantinya, keterangan Idianto akan dicocokkan dengan pernyataan saksi lainnya.
"Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya," ucapnya.
Kendati begitu, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dan waktu pemeriksaan yang bersangkutan.
Ia hanya menyebutkan, pemeriksaan tersebut berbarengan dengan pemeriksaan Kejagung yang mendalami dari sisi etik.
"Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar APH (aparat penegak hukum)," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Belakangan, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Holiyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR), selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi (RAY), selaku Direktur PT RN.
(Fetra Hariandja)