JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (MA), terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemanggilan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Muryanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, belum diketahui apakah Muryanto memenuhi panggilan tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU," kata Budi, Jumat (15/8/2025).
Budi belum merinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik. Adapun selain Muryanto, 12 saksi lainnya juga dipanggil, di antaranya:
Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison (EDS)