MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan 3 tersangka terkait dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/7/2023).
Dugaan korupsi pada proyek yang masuk pada tahun anggaran 2019 senilai Rp466.437.818 itu merupakan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).
"Tiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Yos.
Adapun posisi kasusnya adalah, bahwa pada Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,- (lima belas miliar enam ratus satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta). Bahwa telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.