"Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagi kejaksaan, tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya. Kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
(Fetra Hariandja)