JAKARTA - Terpidana Silfester Matutina akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla hari ini.
“Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Pelaksanaannya dapat menyesuaikan dan bergantung pada kesiapan para pihak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Rabu (20/8/2025).
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 287/K/Pid/2019.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, merespons klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, bahwa dirinya sudah berdamai dengan Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagi kejaksaan, tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya. Kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
(Fetra Hariandja)